Latar Belakang Modul
Rifka Annisa (RA) mempunyai misi untuk mengorganisasi perempuan secara khusus dan masyarakat secara umum untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan menciptakan masyarakat yang adil gender dengan cara berjejaring dan bermitra. Rifka Annisa telah berdiri sejak tanggal 26 Agustus 1993 sehingga telah bermitra dengan berbagai lembaga termasuk Pengadilan Agama, KUA, BP4, Kepolisian, Pemda, lembaga donor, universitas, pemerintah, dan pusat-pusat studi.
Salah satu program tiga tahun yang diusung oleh Rifka Annisa, dengan dukungan dari UN Trust Fund, bekerja sama dengan beberapa mitra (LBH APIK Jakarta, LBHP2I Makassar, dan KKTGA Aceh), adalah program integrasi UUPKDRT dalam lembaga-lembaga pelaksana hukum perkawinan bagi umat Islam termasuk Pengadilan Agama, KUA, dan BP4. Program ini merupakan program yang strategis sebagai upaya untuk membantu mengatasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara lebih komprehensif.
Sisi lain yang harus diperhatikan untuk menunjang pelaksanaan program ini adalah aspek pelayanan, terutama aspek pendampingan baik bagi perempuan maupun laki-laki. Sesuai dengan kapasitas Rifka Annisa sebagai WCC (Women Crisis Center) dan menjadi komitmen bersama dalam program ini, maka akan diperlukan pemahaman yang sama terkait pelayanan bagi perempuan dan laki-laki yang terlibat dalam kasus KDRT bagi petugas BP4, KUA, dan lembaga mitra. Oleh karena itu, diperlukan adanya pelatihan konseling pasangan bagi petugas BP4 dan KUA dengan pemahaman yang berperspektif gender dan berpihak kepada perempuan korban kekerasan dengan sebuah perangkat panduan khusus berupa modul training konseling pasangan.
Modul ini disusun sebagai perangkat sekaligus panduan untuk melakukan pelatihan konseling pasangan bagi petugas KUA dan BP4. Diharapkan dengan kegiatan yang dipandu oleh modul yang sudah disusun secara sistematis dan terstruktur ini, petugas BP4 dan KUA akan dapat lebih berperan dalam membantu pencegahan dan penanganan kasus KDRT yang terjadi di wilayah kerjanya.
Untuk Siapa Buku Modul Ini?
Modul ini ditujukan terutama untuk calon fasilitator, baik dari LSM maupun dari petugas KUA dan BP4. Modul ini bukanlah sebuah dokumen yang berisi semua informasi yang diperlukan oleh fasilitator. Oleh karena itu, fasilitator tetap direkomendasikan untuk membaca sumber referensi lainnya. Selain itu, modul ini memberikan alur yang komprehensif dan sistematis yang merupakan satu rangkaian tahap demi tahap untuk memahami bagaimana konseling yang berperspektif gender bagi penyintas KDRT.
Bagaimana Seharusnya Modul Ini Digunakan?
Sangat disarankan untuk membaca modul ini secara keseluruhan terlebih dahulu sebelum memulai sesi pelatihan. Setelah mendapat gambaran secara umum, silakan untuk mengikuti tahap demi tahap dalam melakukan sebuah sesi. Selain itu, bekal pemahaman dan keterampilan yang lebih luas dengan cara membaca referensi yang sesuai akan sangat membantu untuk lebih menghidupkan suasana pelatihan. Modul ini digunakan dengan selalu mengingat prinsip pembelajaran orang dewasa yang partisipatif, reflektif, dan self-assessment. Kemampuan menggali informasi, refleksi, serta memberikan contoh-contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari akan sangat membantu mengoptimalkan fungsi dari modul ini.




