Modul ini diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Rifka Annisa WCC. Kekerasan terhadap perempuan ditengarai disebabkan oleh banyak faktor mulai dari faktor individual sampai faktor yang lebih luas, masyarakat. Faktor individual di antaranya terkait dengan kepercayaan akan konsep laki-laki yang diidentikkan dengan dominasi, kekuatan dan superioritas, sebaliknya perempuan diidentikkan dengan kelemahan, inferioritas, ketergantungan, dan sebagainya. Keyakinan tentang peran-peran gender yang melembaga dalam masyarakat ini mempengaruhi sikap dan perilaku serta pola hubungan antara orang lebih khusus laki-laki dan perempuan yang cenderung tidak setara dan herarkhis. Mereka yang berada pada posisi dominan akan menguasai dan mengontrol mereka yang berada pada posisi lebih rendah dan lemah. Dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan, laki-laki mendominasi dan menguasai perempuan sehingga membuat perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan laki-laki.
Status dan kedudukan laki-laki dan perempuan yang timpang tersebut diperkuat dengan norma-norma atau nilai-nilai yang berlaku di dalam keluarga, masyarakat bahkan ketentuan perundangan di dalam pemerintahan. Norma-norma dan nilai ini memperkuat keyakinan individual tentang pembagian peran sosial secara kaku antara laki-laki dan perempuan dan bahkan diskriminatif terhadap perempuan.
Dengan mengacu pada faktor penyumbang terjadinya kekerasan terhadap perempuan tersebut maka upaya pencegahannya mensyaratkan perubahan terhadap faktor-faktor tersebut; individual, keluarga, dan masyarakat. Lebih lanjut upaya perubahan atas faktor-faktor itu harus dilakukan secara bersama-sama karena antara satu faktor dan faktor lainnya memiliki keterkaitan satu sama lain dan beroperasi secara sistematis dan simultan.
Modul ini merupakan upaya untuk menyediakan alat untuk menyelenggarakan proses-proses pembelajaran pada level individual, keluarga dan masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Individu dan keluarga dalam modul ini dibatasi pada kelompok remaja dengan usia 13-18 tahun dan orang tua dari kelompok remaja tersebut. Sedangkan pembelajaran untuk masyarakat adalah pembelajaran untuk tokoh msyarakat yang meliputi tokoh adat, tokoh agama, dan aparat pemerintah di level komunitas. Oleh sebab itu, modul ini memiliki keterbatasan sehingga harus diletakkan dalam kerangka
pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang lebih besar dengan menyertakan upaya-upaya advokasi untukperubahan norma dan kebijakan pemerintah.
Modul ini diperuntukkan untuk dua kelompok; (1) kelompok remaja baik laki-laki dan perempuan dengan usia antara 13-18 tahun, dan (2) kelompok orang tua dari kelompok remaja tersebut.
Dengan sasaran tersebut, modul ini dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat pemahaman remaja dan orang tua mengenai kesetaraan gender, relasi sehat, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Materi pembelajaran diharapkan membantu remaja mengenali berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan gender yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus membangun keterampilan untuk menciptakan hubungan yang saling menghormati. Bagi orang tua, modul ini dapat menjadi referensi untuk membangun komunikasi yang positif, pengasuhan yang mendukung, serta lingkungan keluarga yang aman bagi remaja. Melalui pembelajaran yang melibatkan remaja, orang tua, dan masyarakat, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.



