Pengalaman organisasi-organisasi pengada layanan yang tergabung dalam anggota Forum Pengada Layanan (FPL) menunjukkan bahwa upaya menghapuskan atau menghentikan kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah upaya multi dimensi, termasuk didalamnya adalah kerja-kerja konseling baik individual maupun kolektif, pendidikan dan/pendampingan masyarakat, serta advokasi kasus dan advokasi kebijakan. Ketiga pendekatan ini (konseling,pendampingan masyarakat, dan advokasi) saling kait mengkait; nyaris tak bisa berdiri sendiri, karena upaya menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, selain menyang-
kut kepentingan pemulihan korban kekerasan, juga menyangkut perubahan cara pandang, perubahan sosial budaya, serta penegakan hukum dalam perspektif yang luas. Di dalamnya terdapat isu-isu yang tidak sederhana seperti soal agama, tradisi, ekonomi, dan politik.
Kompleksitas persoalan tersebut di atas, telah mendorong FPL untuk memperkuat strategi pendekatannya dengan mengambil visi dan pembelajaran pada gerakan feminist (feminisme), baik untuk kerja-kerja konseling, pengorganisasian masyarakat, maupun advokasi. Dalam kerja-kerja konseling, perhatian utama diletakkan pada korban (tepatnya pada pemulihan dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan), sementara perhatian dalam pengorganisasian masyarakat diarahkan pada lingkungan sosial untuk membangun upaya penyadaran, komitment, dan tindakan nyata dari dan oleh masyarakat
untuk menghapuskan/menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
FPL menyadari bahwa pengertian feminist tidak bersifat tunggal, beragam, kontekstual, dinamis, dan terus berkembang. Hal ini juga diingatkan secara jelas, antara lain olehTeresa de Lauretis, yang mengatakan bahwa teori feminist harus didefinisikan sebagai teori yang berkembang tentang subjek sosial yang berwujudkan perempuan yang didasarkan pada sejarah spesifik, baru terbentuk (emergent), dan konfliktual. Sebagai wujud gerakan perempuan, feminisme memiliki perjalanan yang panjang dan luas,mulai dari gerakan perempuan menuntut hak suara hingga gerakan pemaknaan ulang hubungan manusia dan alam, dan pandangan yang utuh tentang hubungan material (ragawi) dengan spiritual (keilahian). Karena keluasannya itu, sangat dimungkinkan terjadi perdebatan dan perbedaan pandangan tentang apa yang dilabelkan sebagai gerakan feminist.
Selain itu, perjalanan Gerakan Feminist juga sangat dinamis, mencapai sejumlah keberhasilan dan juga menemukan sejumlah tantangan. Mansur Fakih melukisakannya sebagai berikut: “Feminisme sebagai gerakan sosial dalam dua dasawarsa terakhir telah menunjukan dampaknya secara kuantitatif spektakuler. Secara kuantitatif dan praktis dampak tersebut terlihat dalam dua puluh tahun terakhir dengan terjadinya perubahan yang menyangkut nasib kaum perempuan secara global. Dari aspek pendidikan, prestasi kaum perempuan dalam mengejar ketertinggalan mereka dari pendidikan kaum laki-laki justru jauh lebih mengesankan. Jumlah kaum perempuan buta huruf dalam terakhir menurun secara drastis dibanding kaum laki-laki. Dari segi kesehatan, kondisi mereka juga mengalami perbaikan luar biasa. Jumlah kaum perempuan yang melahirkan secara global mengalami penurunan, dari 2,6% pada tahun 1970, turun hanya 1.8 pada tahun 1990. Demikian halnya penggunaan kontrasepsi secara global juga naik dari 15% ke 33% tahun 1980-an. Secara ekonomi, peran kaum perempuan juga melonjak dengan pesat. Perjuangan mereka dalam mengesahkan Anti-discrimination Law secara global telah membawa dampak luas kesempatan kerja kaum perempuan. Jika dulu hanya kaum laki-laki yang mendominasi lapangan pekerjaan karena dianggap produktif, saat ini jam kerja kaum perempuan dan laki-laki secara global tidak menunjukan perbedaan signifikan. Namun demikian, pertanyaannya adalah apakah perubahan kuantitatif yakni perubahan yang hanya menyentuh dan menyangkut persoalan-persoalan praktis kaum perempuan (women condition) cukup untuk merubah posisi kaum perempuan (women position?). Dalam aspek yang lebih strategis, jangka panjang, sesungguhnya perjuangan emansipasi kaum perempuan barulah dimulai. Masih diperlukan upaya yang lebih strategis yang menyangkut perubahan asumsi, konsepsi, keyakinan dan persepsi masyarakat tentang kaum perempuan. Usaha menggeser asumsi ini pada dasarnya merupakan usaha dan perjuangan jangka panjang karena menyangkut perjuangan dalam aspek ideology. Untuk menuju gerakan yang lebih startegis, feminisme masih membutuhkan berbagai
rumusan dan memahami tantangan-tantangannya”.
Di tengah kesadaran tentang keberagaman dan dinamika gerakan feminist, FPL4 menyepakati pemaknaan terhadap teori dan gerakan feminist untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebagai sebuah proses penyadaran yang berangkat dari pengalaman atau realitas konkrit, dengan membangun pemahaman yang utuh atas hal-hal yang alami/material dan hal-hal yang spiritual (keilahian), serta mengambil tindakan nyata untuk mencegah atau meng-hapuskannya.
FPL mengambil posisi, berdiri di atas visi utama feminisme yaitu membebaskan perempuan dari ketertindasan (dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, subordinasi, dan kekerasan). FPL menggaris bawahi bahwa didalam keberagamannya itu Feminisme menjunjung berbagai nilai-nilai luhur antara lain: Kemanuasiaan, Keadilan, Persaudaraan, Solidaritas, dan Kesetaraan. Cara kerja feminist atau gerakan feminist berbasiskan pada beberapa prinsip diantaranya: (1) non-dichotomist, (2) non-discrimination; (3) non-violence; (4) holistic; (5) “personal is political”, (6) plural/majemuk; dan (7) care/merawat. Selain itu, belajar pada cara kerja rahim yang ada dalam kehidupan perempuan, gerakan feminist juga mengacu pada sifat-sifat mulia dari rahim, yaitu: (1) kemampuan menampung benih yang kecil, merawat, dan membesarkan; (2) memberi ruang dan menjaga; (3) fleksibel; (4) berbagi, berkorban; dan (5) melahirkan.
Dalam konteks pengorganisasian masyarakat dengan perspektif feminist, FPL berkeinginan untuk membumikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip feminisme kedalam pengetahuan, kesadaran dan aksi nyata masyarakat (terutama di wilayah dimana kekerasan terhadap perempuan berlangsung) untuk mendo-
rong dan menguatkan proses penghapusan/ penghentian kekerasan terhadap perempuan secara struktural dan kultural. Dirumuskan dalam pertemuan FPL di Yogyakarta pada tanggal 23-25 Februari 2015 di Hotel Santika.
Perlu ditambahkan bahwa FPL juga mencermati perkembangan komitmen negara dan masyarakat dalam menangani masalah kekerasan terhadap perempuan. Indonesia telah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan deklarasi penghapusan kekerasan terh-
adap perempuan. Indonesia kini telah memiliki Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang–undang Anti Perdagangan Orang, undang-undang yang sangat eksplisit melindungi perempuan dari kekerasan. Pertanyaannya adalah sejauh mana komitmen negara itu telah berhasil diter-
jemahkan ke dalam kehidupan nyata, ke dalam tindakan nyata. Sejauh mana lembaga-lembaga pendidikan ikut menyebar luaskan cara pandang yang proporsional dan adil tentang isu-isu kekerasan terhadap perempuan; sejauh mana lembaga penegak hukum menggunakannya dalam proses pemenuhan keadilan; dan sejauh mana masyarakat ikut serta (berpartisipasi) dalam upaya-upaya pencegahan atau penghentian kekerasan terhadap perempuan.
Modul ini disusun oleh FPL bersamaan dengan modul konseling berperspektif feminist dan modul pendidikan publik untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tiga modul yang kait mengkait saling melengkapi. Tiap-tiap modul berdiri sendiri tetapi juga beririsan satu sama lain, yaitu dalam komponen memahamami masalah KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan), HAM (Hak Asasi Manusia), & Nilai-nilai Feminist.




