Konseling Psikologis
Konseling psikologis untuk perempuan korban bertujuan untuk mengantarkan perempuan hingga ke tahap berdaya. Tingkat keberdayaan diukur melalui beberapa indikator yaitu kontrol diri dan tanggung jawab yang semakin meningkat, keinginan untuk berubah, bahagia, menghargai diri sendiri, bersemangat, dan mampu mengontrol emosi. Konseling psikologis dapat dilakukan melalui tatap muka, surat elektronik, serta telepon. Dalam kasus tertentu, kami juga melakukan layanan penjangkauan.
Konseling Hukum
Pendampingan hukum diberikan kepada perempuan dan anak korban kekerasan dalam penyelesaian masalah, khususnya proses hukum. Pada kasus-kasus pidana dilakukan pendampingan langsung, sedangkan pada kasus perdata pendampingan yang dilakukan bersifat tidak langsung.