Magang dan Penelitian


PROSEDUR MAGANG

 

  1. Mahasiswa menyerahkan permohonan magang resmi dari Universitas atau lembaga lain (surat pengantar) dilengkapi dengan proposal rencana kerja   magang yang ditujukan kepada Direktur Rifka Annisa selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum masa magang dimulai.
  2. Proposal yang diserahkan harus meliputi:
    1. Tujuan magang
    2. Manfaat bagi mahasiswa, universitas, dan lembaga
    3. Rencana kegiatan yang dilakukan termasuk timeframe dan outputnya
    4. Rancangan alat ukur atau tools lainya yang akan digunakan
  3. HRD berkoordinasi dengan Divisi yang dituju, juga untuk menentukan Supervisor (SPV) Magang.
  4. Setiap pemagang akan memiliki SPV di divisi yang dituju. SPV akan ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama di Divisi yang dituju. Tugas SPV adalah:
    1. Membantu pemagang melakukan tugas magangnya dan mencapai tujuan magangnya sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
    2. Mereview pemagang di setiap akhir minggu dan akhir masa magang bersama dengan HRD.
    3. Memberikan nilai bersama-sama dengan HRD dan Manajer (jika ada penilaian dari Universitas)
  5. Mahasiswa wajib mengisi Form Permohonan Magang yang disertai fotokopi KTP, KTM, dan pas foto 3 x 4, 1 (satu) lembar di hari pertama magang.
  6. HRD dan Divisi yang dituju mengadakan sesi orientasi lembaga kepada mahasiswa magang selama 1 (satu) hari
  7. Mahasiswa magang selanjutnya mengikuti proses magang sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati antara pihak mahasiswa dan Divisi yang bersangkutan serta prosedur kerja yang berlaku dalam Divisi yang bersangkutan.
  8. Mahasiswa magang wajib melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 1 (satu) minggu kepada SPV, Manajer Divisi dan HRD.
  9. Mahasiswa wajib mengkonsultasikan bahan laporan kepada SPV, Manajer Divisi, atau HRD.
  10. Mahasiswa wajib menyerahkan laporan yang sudah dipertanggungjawabkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa magang selesai.
  11. Durasi magang adalah min. 2 bulan, kecuali dengan beberapa kondisi dimana waktu 2 bulan tidak memungkinkan.
  12. Surat Keterangan Magang akan dikeluarkan sesuai permintaan dan jika pemagang telah menyerahkan laporan kepada Rifka Annisa.
  13. Mahasiswa magang wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Rifka Annisa dan wajib menjunjung tinggi etika profesi.
  14. Lembaga berhak membatasi jumlah pemagang terkait dengan efektivitas, dan muatan pekerjaan tiap Divisi.

 

PROSEDUR PENELITIAN

Rifka Annisa melalui Divisi Penelitian dan Pelatihan atau Research and Training Centre (RTC) mendampingi penelitian yang akan dilakukan baik oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Hasil penelitian akan ditempatkan di Perpustakaan Rifka Annisa sehingga bisa diakses oleh siapapun yang memerlukannya sebagai referensi. Jika tema penelitian sinergis dengan apa yang sedang diangkat oleh Rifka Annisa, peneliti bisa diundang untuk mempresentasikan dan mendiskusikan penelitiannya di forum diskusi internal Rifka Annisa.

Adapun prasyarat yang harus dipenuhi oleh peneliti untuk bisa melakukan penelitian di Rifka Annisa adalah sebagai berikut:

  1. Membawa surat dari institusi/kampus.
  2. Menyerahkan proposal penelitian.
  3. Mengisi formulir penelitian (dari Rifka Annisa).
  4. Membayar uang jaminan penelitian sebanyak Rp. 120.000, - untuk mahasiswa S1, Rp. 150.000, - untuk mahasiswa S2, dan institusional fee untuk lembaga/umum yang nanti akan dikembalikan setelah hasil akhir penelitian diserahkan kepada Rifka Annisa dengan dipotong biaya administrasi/infaq untuk Rifka Annisa.
  • Jika diperlukan, Rifka Annisa akan memberikan data kasus yang ditangani oleh Rifka Annisa, profil lembaga Rifka Annisa, referensi yang bisa diakses di perpustakaan Rifka Annisa, dan wawancara dengan staf maupun klien Rifka Annisa.
  • Untuk wawancara dengan klien (korban dan pelaku kekerasan), akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan konselor Rifka Annisa terkait apa saja yang akan ditanyakan dan juga terkait apakah peneliti bisa melakukan wawancara langsung atau melalui konselor. Apabila setelah dipertimbangkan peneliti bisa melakukan wawancara langsung dengan klien, konselor akan melakukan briefing terlebih dahulu dan juga mendampingi selama proses wawancara. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien, seperti klien menjadi relapse atau ada dampak yang buruk secara psikologis.
  • Khusus untuk wawancara dengan klien, dikarenakan hal tersebut akan membuat klien harus datang ke kantor Rifka Annisa dan itu berarti klien meninggalkan pekerjaan atau aktivitasnya, maka peneliti harus memberikan kompensasi berupa uang transport yang langsung diberikan kepada klien setelah selesai wawancara, yaitu sejumlah Rp. 75.000, - jika rumah klien dekat dengan kantor Rifka Annisa dan Rp. 100.000,-  jika rumah klien jauh dari kantor Rifka Annisa. Hal ini tidak berlaku untuk wawancara dengan staf Rifka Annisa.
  • Peneliti diharapkan mengumpulkan hasil penelitian akhirnya dalam bentuk hard copy dan kemudian mengambil kembali uang jaminan penelitiannya. Rifka Annisa menyediakan surat keterangan telah melakukan penelitian dan surat-surat lain yang dibutuhkan.
46418745
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7515
92553
270990
306641
46418745