Print this page

Remaja Perempuan, Pornografi dan Kekerasan Seksual

Written by  Minggu, 02 Maret 2014 07:49
Rate this item
(0 votes)

Oleh : Sabar Riyadi

“Setelah kamu melakukan hubungan seksual perasaan apa yang kamu rasakan?”
“ Menyesal mbak , kenapa dia melakukan itu ( hubungan seksual ) tidak seperti pada video itu.”
(Bunga 15 th ).

Betapa kaget dan terkejut sang konselor mendengar jawaban dari kliennya pada sebuah sesi konseling. Betapa tidak jawaban yang diharapkan muncul adalah jawaban normatif seperti perasaan menyesal , merasa telah berbuat dosa , merasa bersalah kepada orang tua dan seterusnya.  Ternyata jawaban yang keluar dari si remaja perempuan malah menjurus pada adegan – adegan seksual pada video-video porno yang pernah ia tonton bersama pacarnya. Setelah digali oleh sang konselor ternyata memang si remaja perempuan telah lama dicekoki dengan semua hal yang berkaitan dengan pornografi oleh pacarnya.

Paparan di atas bukan merupakan kisah rekaan tetapi memang benar-benar terjadi. Kasus-kasus semacam itu yang berpangkal dari hubungan pacaran si remaja perempuan dengan laki-laki hingga terjadi kekerasan seksual pada anak perempuan sangat banyak terjadi. Contoh diatas hanya salah satunya saja. Dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, sangat rentan diikuti oleh konflik antara orang tua dengan anaknya sendiri karena mereka melihatnya dari sudut pandang mereka masing-masing. Dimana orang tua merasa tidak terima atas perlakuan si laki-laki terhadap anak perempuannya . Karena telah merusak masa depan anaknya dan melaporkan tindakan si  pacar  kepada polisi. Sementara itu si anak perempuan tidak terima atas pelaporan sang orang tua kepada polisi karena ia sangat mencintai si laki-laki pacarnya.

Memang sangat dilematis sekali bagi orang tua untuk membuat keputusan yang tepat dalam masalah ini.  Akan lebih pusing lagi apabila orang tua mendapati anak perempuannya telah hamil diluar nikah. Dalam pandangan masyarakat yang sampai saat ini masih diyakini bahwa hamil diluar nikah merupakan aib yang sangat besar. Sangat menjadi pilihan yang sulit bagi orang tua antara merestui hubungan itu atau tetap memisahkan mereka dan meneruskan ke jalur hukum. Apabila dinikahkan si anak perempuan belum cukup umur dan belum mempunyai kemandirian yang penuh sehingga apabila dinikahkan akan menjadi beban baru bagi orang tua. Tetapi kalau tidak dinikahkan si anak perempuan telah terlanjur hamil. Dalam kasus seperti ini kadang ada orang tua yang harus mengambil keputusan yang tidak popular demi kebaikan si anak perempuan di kemudian hari. Orang tua memutuskan untuk tidak menikahkan tetapi tetap meneruskan kehamilan si anak  dan setelah si anak melahirkan diharuskan untuk melanjutkan pendidikannya.

Klasifikasi remaja menurut World Health Organisation ( WHO ) adalah mereka yang berusia antara 10 – 24 tahun , walaupun dalam Undang – Undang Perlindungan Anak Republik Indonesia usia 18 tahun sudah dianggap dewasa .Terpisah hal tersebut menurut WHO mereka yang telah berusia 19 – 24 tahun belum menjamin telah mencapai tingkat kematangan fisik , mental dan sosial . Pada usia remaja merupakan periode peralihan yang pada saat itu dalam taraf pencarian identitas diri , agresif , emosional dan sebagainya.Ada yang perlu digarisbawahi bahwa pada dekade ini kematangan fisik maupun psikis adakalanya tidak bisa berjalan seiring. Adakalanya karena pengaruh gizi pada makanan yang baik akan membuat kondisi fisik lebih cepat berkembang ketimbang psikisnya. Demikian pula sebaliknya karena arus informasi dan komunikasi yang serba maju dan mudah diakses maka kondisi psikis akan lebih cepat matang dan berkembang dibandingkan kondisi fisiknya. Pada periode ini remaja perempuan akan sangat rentan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh pacarnya yang seusia maupun yang lebih tua darinya. Ataupun bisa dilakukan juga oleh orang yang dekat dan berada di sekitarnya. Bisa dari tetangga ataupun dari anggota keluarga itu sendiri. Kekerasan seksual terhadap anak dapat didefinisikan sebagai hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan anak yang lebih tua atau anak yang lebih nalar atau orang dewasa seperti orang asing , tetangga  atau sanak keluarga dimana anak tersebut dipergunakan sebagai sebuah objek pemuas bagi kebutuhan seksual si pelaku. Perbuatan – perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan , ancaman , suap , tipuan atau tekanan (ECPAT International ).

Dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan dilakukan oleh pacarnya sendiri dan sang korban akan sangat sulit lepas dari cengkeraman si pelaku. Biasanya para korban mempunyai ketergantungan psikologis yang tinggi terhadap pelaku. Hal ini bisa dipahami karena para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam melakukan keinginannya menggunakan sebuah proses , dimana mereka akan menjadi teman seorang anak dengan tujuan untuk memperkecil hambatan dari anak tersebut dan menyiapkan anak tersebut untuk memenuhi kebutuhan seksual pelaku. Ada modus yang dilakukan oleh si pelaku dengan cara mendoktrin anak perempuan / korban dengan kata-kata cinta dan kata-kata yang manis. Dengan demikian korban merasa sangat diperhatikan , dicintai , disayangi oleh si pelaku . Kalimat doktrin tersebut misalnya “sekolah yang rajin dan jangan lupa berdoa”, “jangan lupa untuk shalat”,  jangan banyak bergaul dengan teman laki-laki atau  “ jangan berhubungan seksual dengan laki-laki kecuali denganku .” Kata – kata tersebut bagi orang dewasa mungkin terdengar sangat naif tetapi bagi anak-anak/ remaja perempuan sangat luar biasa efeknya dan kata-kata itu seolah-olah menghipnotis si korban . Apalagi ditambah jika si anak perempuan sedang atau dalam keadaan yang tidak harmonis hubungannya dengan orang tuanya. Atau si anak perempuan kurang kasih sayang dari kedua orang tuanya.

Banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan bahwa pelaku menggunakan media pornografi sebagai perangsang untuk menjalin hubungan dengan si anak perempuan atau untuk mengurangi perlawanan dari si anak perempuan itu sendiri . Teknologi informasi dan komunikasi serta internet sengaja dipergunakan oleh para pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk mendapatkan akses terhadap pornografi  anak dan juga  terhadap anak-anak itu sendiri . Secara berkala ada baiknya apabila orang tua melakukan kontrol dan memonitor telepon genggam si anak tanpa sepengetahuan dari si anak . Hal ini penting untuk mengetahui  isi dari handphone si anak , apakah ada akses pornografinya atau is isms terhadap teman-temannya . Sehingga orang tua bisa mengetahui kegiatan si anak melalui handphonenya.

Bahkan para pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan juga menggunakan jejaring sosial atau teknologi-teknologi lain untuk mendapatkan para calon korban . Seperti yang telah sering kita dengar adalah para pelaku menggunakan situs jejaring sosial sepert facebook sebagai media untuk mendekati dan mendapatkan calon korbannya. Penelitian telah menunjukkan dengan jelas bahwa penggunaan pornografi merupakan salah satu faktor penting yang turut memberikan kontribusi secara langsung terhadap perkembangan sikap dan tingkah laku seksual yang menyimpang . Walaupun sekarang telah ada Undang-Undang Pornografi tapi itupun belum memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap anak-anak.

Untuk  mengurangi resiko seperti diatas sangat diperlukan komunikasi dan senantiasa menjaga kasih sayang dengan anak . Kadangkala kesibukan kerja dan aktifitas lain orang tua menjadikan kendala dan hambatan terjadinya interaksi dan komunikasi antara orang tua dengan anak. Orang tua dengan segala dalihnya untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi si anak dan itu dikiranya telah memberikan perhatian dan tanggung jawab sebagai orang tua . Dilain pihak si anak merasa kurang diperhatikan dan diabaikan  oleh orang tuanya. Disinilah akar terjadinya sumber masalah , si anak akan mencari kasih sayang dan perhatian dari orang lain khususnya yang peduli dan menerima dia sepenuhnya. Akan beruntung bila si anak mendapatkan tempat atau teman yang baik dan bertanggung jawab tetapi adakalanya si anak salah memilih tempat atau teman sebagai pilihannya.

Perhatian dan komunikasi disini menjadi sangat penting karena berbagai tantangan dan informasi yang mengelilingi si anak sangat beragam . Orang tua tidak bisa sepenuhnya menyerahkan soal pendidikan kepada institusi sekolah saja , karena keterbatasan dan kemampuan sekolah satu dengan yang lainnya berbeda . Tidak bermaksud untuk meremehkan peran BK ( Bimbingan dan Konseling ) di sekolah . Tetapi ada beberapa kasus bahwa fungsi BK di sekolah hanyalah merupakan bagian yang lebih menonjolkan sanksi dan hukuman atas pelanggaran aturan sekolah.  Sehingga siswa menjadi enggan bersentuhan dan antipati terhadap BK di sekolah. Ditambah lagi apabila guru yang mengampu BK dikenal sangat galak dan kaku dalam menjalankan tugasnya maka akan lebih menambah keengganan siswa untuk menginjakkan kaki di ruang BK untuk melakukan konseling ataupun membantu menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Padahal fungsi lain dari bimbingan dan konseling di sekolah adalah untuk membantu para siswa mengatasi masalahnya demi menunjang kesuksesan belajar para siswa . Masalah disini bisa merupakan persoalan pribadi siswa maupun hambatan-hambatan yang berkaitan dengan masalah pelajaran di sekolah . Melihat kenyataan seperti ini maka orang tua mau tidak mau harus secara intensif memonitor dan memperhatikan perkembangan anak-anaknya sendiri. Alangkah baiknya juga apabila orang tua bisa mengikuti perkembangan jaman dan teknologi sehingga bisa mengimbangi pengetahuan dan pola pikir  anak . Dengan demikian sewaktu-waktu si anak mengajak ngobrol maka obrolan tersebut bisa “ nyambung “. Anak akan merasa menemukan tempat untuk bertanya akan sesuatu hal yang ingin diketahuinya.

Read 2578 times Last modified on Rabu, 12 Maret 2014 14:03