Print this page

Workshop Trafficking, Menjadi Salah Satu Kegiatan Perlindungan pada Kasus TPPO

Written by  Kamis, 11 Juli 2019 15:04
Rate this item
(0 votes)

Yogyakarta-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menyelenggarakan Workshop Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) di 14 Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta. Termasuk di dalamnya Kecamatan Kraton dan Kecamatan Gondokusuman, yang dilaksanakan pada hari Selasa (25/6) di Pendapa Kecamatan Kraton dan Gondokusuman. Pembicara atau narasumber dalam workshop PTPPO ini yakni, Tiwuk Lejar Sayekti sebagai Manajer Internal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa.

Workshop ini merupakan salah satu rangkaian roadshow yang dilakukan oleh DPMPPA, didalamnya terdapat kampanye Three Ends (3 akhiri) yakni, akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhir kesenjangan ekonomi”, ungkap Indra staf DPMPPA.

Tujuan dilaksanakannya workshop PTPPO ini untuk melaksanakan perlindungan (pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan) bagi korban tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pengalaman baik (good practices) yang telah dilakukan selama ini dan penguatan komitmen untuk pemberantasan TPPO.

Dalam rencana strategis Pemerintah Kota Yogyakarta mengakui dan menetapkan isu gender sebagai bagian dari pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan sasaran pembangunan melalui program affirmasi kepada lima kelompok rentan yaitu, perempuan, anak, lansia, difabel, dan orang miskin. Workshop ini menjadi pelaksanaan kegiatan perlindungan kepada lima kelompok rentan tersebut terutama perempuan dan anak.

Merujuk pada UU 21 Tahun 2007, “Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan atau posisi rentan, penculikan, penyekapan, pemalsuan atau penipuan, penyalahguanaan kekuasaan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksplotasi orang tersebut.”

“Selama ini bahwa kasus perdagangan manusia itu tidak terlepas dari adanya kasus perdagangan secara seksual juga. Apabila kita bicara angka paling besar terdapat di India, mayoritas terjadi pada perempuan, dan tidak hanyak orang dewasa saja namun juga melibatkan anak-anak. Sekitar 80 ribu anak di Indonesia dalam pertahunnya, dijual untuk tujuan seks komersial,” jelas Tiwuk.

Workshop ini menyasar sekitar 60 orang yang terdiri beberapa perwakilan dari PKK, LPMK, Babinkamtibmas, Babinsa, Fasilitator PKH, PSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, KUA, Lurah, dan Kecamatan.

(Ayu Aprilia Sari)

Read 1794 times