Print this page

Peningkatan Kapasitas, Penguatan Peran dan Sinergitas Anggota FPKK DIY dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) pada Situasi Bencana Featured

Written by  Wednesday, 21 September 2022 13:12
Rate this item
(0 votes)

Senin 19 September 2022, Rifka Annisa WCC bekerjasama dengan Yayasan Kerti Praja atas dukungan UNFPA dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DIY di HOM premier Timoho, Sleman. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai senin 19 septmber sampai selasa 20 september 2022. Kegiatan ini berlangsung dengan 5 pemateri dari berbagai sektor.

Kegiatan ini 31 orang  yang berasal dari berbagai instansi mulai dari Satgas PPA, RRI Yogya, DP3A2KB, BPBPD DIY, Dinas Sosial DIY, RS. Panti Rapih, Yayasan Sayap Ibu, Yakkum, UPT PPA dari berbagai kabupaten, dari berbagai Rumah sakit yang ada di DIY.

Dalam kegiatan disebutkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang rentan terhadap bencana dengan Indeks resiko kategori sedang (140.92), dengan ancaman bencana berupa gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrim/abrasi, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrim dan tsunami. Dengan meningkatnya kejadian bencana di Indonesia, memerlukan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan penanganan dan koordinasi.

Ketika koordinasi kurang efektif dalam penanganan tanggap darurat bencana maka dapat menyebabkan terjadinya overlap dan tidak mengatasi gap/permasalahan yang ada. Belum adanya mekanisme aktivasi klaster kemanusiaan dalam penanggulangan bencana di Indonesia menjadi salah satu penyebab masih lemahnya koordinasi. Berdasarkan gap yang terjadi tersebut, maka BNPB sebagai koordinator kebencanaan Nasional mengeluarkan Keputusan Kepala (Perka) BNPB Nomor 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana yang didalamnya membentuk 8 klaster Nasional penanggulangan bencana yang diturunkan dimasing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dibawah klaster Pengungsian dan perlindungan, terdapat sub klaster-sub klaster yang juga saling berkoordinasi dan melakukan penanganan ketika terjadi bencana. Sub klaster Pencegahan dan Penanganan KBG & Pemberdayaan Perempuan dibawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (Kemen PPPA) untuk level Nasional atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada level Provinsi dan Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap pencegahan dan penanganan KBG pada situasi bencana. Ketika terjadi bencana maka korban/penyintas bencana rentan mengalami KBG. Kekerasaan berbasis gender (KBG) menurut Permen PPPA No. 13 tahun 2020 merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh peran pelabelan berdasarkan jenis kelamin, yang mengingkari martabat manusia dan hak atas diri sendiri yang berdampak pada fisik, psikis, dan seksual atau membawa penderitaan bagi perempuan dan anak termasuk didalamnya segala bentuk tindakan, paksaan, kesewenang-wenangan serta merampas kemerdekaan, yang dilakukan di ranah publik maupun kehidupan pribadi.

Beberapa kajian mengenai bencana dengan menggunakan perspektif gender menjelaskan perempuan cenderung lebih rentan dari laki-laki. Berdasarkan literatur review dari Forensic Science International tahun 2021 tentang KBG di masa Covid-19 menemukan bahwa adanya peningkatan sebesar 24,6% dengan kekerasan psikologis menjadi bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang paling umum. Sementara itu menurut BMJ Global Health tahun 2021 dalam Natural hazards, disasters and violence against women and girls: a global mixed-methods systematic review, menyimpulkan dari 555 catatan dan 37 penelitian kuantitatif dan kualitatif dari berbagai Negara, menemukan bahwa ada hubungan positif antara terjadinya bencana dan peningkatan kekerasan terhadap perempuan yang memicu pada gangguan psikologis perempuan.

Di tingkat DIY, kebijakan penanggulangan bencana ada sejak tahun 2010 dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian diamandemen menjadi Perda DIY No. 13 Tahun 2015. Perda ini menjadi dasar manajemen penanggulangan Bencana di DIY yang pelaksanaan teknisnya diterjemahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 49 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanggulangan Bencana. Dalam SOP ini diatur tentang peran instansi pemerintahan di lingkup DIY dalam penanggulangan bencana. Sayangnya, dalam kebijakan ini belum mengatur tentang peran dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY.

Usaha pengintegrasian gender dalam penanggulangan bencana, akhirnya sudah mulai didorong melalui adanya Pergub DIY No. 81 tahun 2013 tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2013 - 2017, yang menekankan pada partipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana. Selanjutnya, dalam Pergub DIY No. 71 Tahun 2013, didalamnya mengatur tentang prinsip pemberian bantuan yang harus mempertimbangkan kebutuhan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan (Pasal 3) dan menguraikan jenis-jenis bantuan yang spesifik dalam lampiran peraturannya.

Peraturan ini dengan jelas memberikan panduan untuk pendataan penyintas secara terpilah dengan kondisi/kebutuhan khusus di tempat penampungan/pengungsian, seperti ibu hamil, perempuan, laki-laki, dan lain-lain. Hal ini merupakan modal dasar untuk dapat dilakukan analisis risiko KBG dalam penanggulangan bencana. Pergub tersebut juga dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan dari Pergub DIY Nomor 108 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Bencana.

Untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam bencana di DIY, maka pada tahun 2021 Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY menambahkan fungsi sebagai Sub Klaster Pencegahan dan Penanganan KBG dan Pemberdayaan Perempuan (PPKBG dan PP) dalam Kebencanaan yang tertuang dalam Pergub FPKK No. 21 tahun 2019 Revisi 2022. Hal ini sesuai dengan mandat Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana. Fungsi tersebut telah ditambahkan tanpa harus membuat SK baru.

Read 809 times Last modified on Friday, 28 July 2023 22:47