Buruh migran perempuan memberi kontibusi secara sosial dan ekonomi baik kepada negara asal maupun negara tujuan bekerja. Mereka meninggalkan keluargannya, melintasi batas negara untuk tinggal dan bekerja di lingkungan yang kadangkala memperlakukan mereka dengan kekerasan, eksploitasi dan seringkali berbahaya bagi keselamatan mereka, sampai mereka harus mengorbankan kesehatan, martabat dan hak-hak mereka.
Setelah pulang ke kampung halaman, persoalan reintegrasi dan membangun kembali ikatan keluarga menjadi tantangan berat bagi mereka. Perceraian atau suami kabur setelah sekian tahun berpisah, ketidaksetiaan dalam pernikahan, mabuk-mabukan, dampak emosional yang berat bagi anak-anak terutama dalam konteks dimana suami atau anggota keluarga kurang bisa berperan dalam memberi perhatian kepada anak-anak, hal ini hanyalah beberapa dari persoalan yang harus dihadapi.
Buku panduan ini merupakan hasil kerjasama antara UNIFEM Indonesia dan Rifka Annisa untuk meningkatkan perspektif gender bagi organisasi berbasis komunitas agar lebih sensitif terhadap persoalan buruh migran perempuan seperti pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu agar para pendamping buruh migran menerapkan norma dan standar yang berperspektif hak asasi manusia dalam melakukan pendampingan atas kasus- kasus yang dialami oleh buruh migran perempuan.
Tujuan dan Kegunaan
Buku ini ditujukan untuk menjadi panduan bagi:
- Siapapun yang ingin bekerja mendampingi para tenaga kerja indonesia yang mendapatkan masalah dalam pekerjaaannya. Data yang ada menunjukkan jutaan TKI kita bermasalah selama bekerja di negara orang. Banyak dari mereka mengalami penganiayaan yang berujung pada kematian serta masalah lain.
- Bagi para TKI yang ingin bekerja diluar negeri, ada bagian dari buku ini yang bisa dijadikan informasi terutama terkait dengan aspek hukum baik sebelum berangkat, selama di penampungan, di tempat kerja dan paska kepulangan. Informasi ini berguna sebagai langkah antisipatif bagi kemungkinan mendapatkan kekerasan ataupun ditipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.




