Screenshot 2026-09-23 120125

Seri Modul Pelatihan Paralegal Inklusif untuk Paralegal Kelompok Perempuan dengan HIV AIDS

Deskripsi:

Penulis: Ayu Oktaria, Sa’adah, Daden Sukendar, Belinda, Veny Oktaria
Isi: 93 Halaman

Sinopsis:

Forum pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan memiliki misi untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan atas kebenaran, keadilan, pemulihan serta jaminan atas ketidakberulangan sebagai perwujudan dan dukungan atas upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui pelaksanaan tanggung jawab negara, perubahan kondisi sosial yang lebih berkeadilan dan pemberdayaan perempuan termasuk perempuan yang mengalami kekerasan.

Inisiasi pembentukan FPL berawal dari kesadaran adanya keberagaman pengalaman dan kapasitas lembaga yang melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Karenanya Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan berupaya memfasilitasi pembentukan jaringan ini pada tahun 2000 dan memberikan dukungan dalam penguatan jaringan dan kapasitas. Sampai tahun 2015 keanggotaan forum pengadaan layanan ada 112 anggota yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia, namun dalam perkambangannya sampai tahun 2018 terjadi pengurangan jumlah anggota FPL yaitu menjadi 98 anggota dengan rincian anggota 96 anggota lama dan 2 anggota baru di region tengah.

FPL merumuskan misi yang menjadi acuan dalam pembuatan program serta kegiatan. Sejak awal tahun 2019, FPL melakukan pembuatan tiga modul yang merupakan perwujudan dari misi FPL. Tiga modul yang dibuat tersebut yaitu 1). Modul perdampingan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) karena konflik kebebasan beragama dan berkeyakinan. 2). Modul pelatihan paralegal inklusif (Integrasi Isu Keragaman Gender dan Seksualitas). 3 Modul pelatihan paralegal inklusif untuk perempuan dengan HIV/AIDS korban kekerasan berbasis gender.

Kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ” Ban Kii Moon, telah mendorong kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menyediakan berbagai kebijakan dan perangkat hukum untuk pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dan mengadili para pelaku kekerasan.

Pada tahun 2016, satu dari tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah menjadi korban kekerasan (BPS, 2016). Di tahun yang sama, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 259.150 kasus kekerasan terindektifikasi dari laporan di berbagai lembaga atau instansi. Sejak tahun 2004 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan, rata-rata meningkat sekitar 10% hingga 40% setiap tahunnya. Tahun 2018 Komnas perempuan mencatat kasus yang terlaporkan meningkat menjadi 348.446

Modul Lainnya

Modul Edukasi Kesehatan dan Gender Bagi Perempuan

Panduan Pelayanan Bagi perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Daerah Istimewa Yogyakarta

MODUL DISKUSI KOMUNITAS KELOMPOK AYAH/LAKI-LAKI DEWASA (EDISI 2 - REVISI) (PROGRAM PREVENTION+)

SUPLEMEN PANDUAN PELAYANAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PANDUAN LAYANAN RUMAH AMAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI MASA PANDEMIK COVID-19

Modul Pendidikan Kesetaraan Gender untuk Ayah-Ibu