Kekerasan seksual dapat terjadi di hampir setiap situasi kerja dan hubungan kerja. Kekerasan seksual dapat terjadi dalam kegiatan di kantor, kegiatan di lapangan, perjalanan, di tempat klien atau pelanggan, di pelatihan acara, makan siang atau makan malam untuk urusan bisnis, promosi kampanye atau acara hubungan masyarakat dengan klien, pelanggan atau calon mitra atau perbincangan pekerjaan melalui telepon atau komunikasi lain melalui media elektronik. Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh individu dan bahkan secara sengaja dilakukan oleh institusi untuk memperlancar pembuatan kontrak kerja, dsb
Disahkannya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja merupakan titik balik bagi dunia usaha di Indonesia. Harus diakui bahwa tempat kerja menjadi salah satu tempat dimana kekerasan seksual kerap terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang, sehingga peran penting korporasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pun diatur di dalam perundangan ini beserta aturan turunannya.
Semua pemberi kerja, baik dalam skala tempat kerja kecil maupun besar, perlu berupaya menciptakan lingkungan aman bagi pekerja. Kemampuan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, dan disertai penetapan kebijakan untuk menangani masalah pelecehan seksual menjadi hal mendasar yang perlu dimilik perusahaan.. Hal tersebut merupakan kunci untuk mencegah pelecehan seksual dimana pemberi kerja dan tim manajemen membuatnya sangat jelas bagi semua pekerja dan mereka yang berinteraksi dengan tempat kerja bahwa segala bentuk kekerasan seksual adalah perilaku yang tidak dapat dibenarkan. Untuk itu diperlukan kapasitas pemahaman mengenai kekerasan seksual dan cara penanganan, agar dapat merumuskan kebijakan dan tidanakan pencegahan dan penanganan. Pada akhirnya, Kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual yang ditetapkan di tempat kerja akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang efektif, produktif dan sehat.
Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja telah menjadi kebutuhan bagi perusahaan. Maraknya informasi dan penyadaran terkait kekerasan seksual merupakan salah satu penyebab banyaknya pekerja yang menyadari kondisi kekerasan yang dialaminya. Sebagai upaya untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan nyaman bagi seluruh karyawan, maka Indonesia Bussines Cialition for women Environment (IBCWE) sebagai organisasi yang memiliki mandat untuk mempromosikan kesetaraan gender di tempat kerja, berupaya untuk terus memperkuat kebijakan internal dan membekali tim internal perusahaan anggotanya untuk memiliki pemahaman dan keterampilan untuk melakukan Tindakan pencegahan maupun menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi dilingkungan kerja. Untuk merespon kondisi ini, IBCWE bekerjasama dengan Rifka Annisa Women’s Crisis Center Yogyakarta mengembangkan modul Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja yang bertujuan meningkatkan kapasitas penyelenggara perusahaan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.




