Rifka Annisa berkomitmen melakukan kerja kuratif (penanganan) dan preventif (pencegahan) untuk penghapusan kekerasan berbasis gender
Pendampingan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender. Pendampingan berupa Pendampingan Psikologis dan/ atau Hukum, psikososial dan layanan rumah aman. Pendampingan bisa dilakukan secara langsung, penjangkauan, atau secara online melalui media digital.
Pendampingan bertujuan mengantarkan korban menjadi berdaya, dimana solusi dikembalikan pada korban. Jika ada kasus yang sama masuk ke Rifka, jalan keluar nya bisa berbeda antara korban yang satu dengan korban yang lain. Hal ini tergantung pada pilihan korban yang berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan berbagai hal dalam hidupnya, juga kesiapan menjalani konsekuensi yang akan timbul.
Konsultasi dan pendampingan hukum: pendampingan yang dilaksanakan bagi perempuan korban yang akan menyelesaikan kasusnya secara hukum baik pidana maupun perdata. Pendampingan hukum yang diberikan Rifka Annisa mulai sejak korban melakukan pelaporan di kepolisian, pembuatan (BAP) Berita Acara Pemeriksaan, hingga pendampingan di Kejaksaan dan Pengadilan.
Layanan Pemeriksaan Psikologis: Pemeriksaan psikologis adalah serangkaian tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog untuk melihat & menggambarkan dinamika psikologis dampak dari kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan dan anak.
Rumah aman: Rumah aman adalah tempat aman tersembunyi yang dapat digunakan untuk bernaung sementara bagi korban dan keluarganya.Informasi mengenai adanya layanan rumah aman selayaknya diketahui oleh masyarakat, namun meski demikian letak shelter harus dirahasiakan guna menjaga keamanan korban yang menggunakan layanan tersebut.
Layanan penjangkauan: Penjangkauan merupakan salah satu bentuk layanan terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan di luar kantor dan dilakukan bagi klien yang karena kondisi tertentu tidak dapat datang ke kantor Rifka Annisa maupun kesulitan melakukan layanan konsultasi online.
Kelompok dukungan atau Support group. Support group merupakan salah satu bentuk layanan yang dilakukan oleh divisi pendampingan yang bertujuan untuk memberdayakan korban melalui terapi kelompok yang dipandu oleh fasilitator terlatih
Klien dapat mengakses layanan Rifka Annisa melalui empat cara: pertama melalui tatap muka atau datang langsung, kedua melalui online atau media sosial, etiga melalui penjangkauan dan keempat melalui rujukan yang masuk ke Rifka Annisa
Perempuan korban bertempat tinggal di wilayah yang cukup jauh dari kantor Rifka Annisa dan atau daerah terpencil.
Kondisi emosional psikologis perempuan korban dalam keadaan sangat labil dan tidak berdaya sehingga tidak memungkinkan timbulnya inisiatif untuk mencari pertolongan ke kantor Rifka Annisa.
Terancam keselamatan jiwanya.
Dirujukkan oleh lembaga lain untuk didampingi oleh Rifka Annisa WCC Rujukan dapat berasal dari LSM lain, masyarakat, hakim, jaksa, polisi, media massa, dokter, dan psikolog. Konsekuensinya layanan penjangkauan cukup beragam ada yang proses pendampingan kasus dimulai sejak awal, ada pula yang dimulai ketika kasus tersebut sudah dalam proses litigasi di kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Bentuk layanan sama dengan konseling yang lain yaitu dampingan psikologis, hukum dan medis.