Memberdayakan Perempuan Korban Kekerasan (Pendampingan)

Rifka Annisa berkomitmen melakukan kerja kuratif (penanganan) dan preventif (pencegahan) untuk penghapusan kekerasan berbasis gender

Pendampingan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Berbasis Gender. Pendampingan berupa Pendampingan Psikologis dan/ atau Hukum, psikososial dan layanan rumah aman. Pendampingan bisa dilakukan secara langsung, penjangkauan, atau secara online melalui media digital. 

Pendampingan bertujuan mengantarkan korban menjadi berdaya, dimana solusi dikembalikan pada korban. Jika ada kasus yang sama masuk ke Rifka, jalan keluar nya bisa berbeda antara korban yang satu dengan korban yang lain. Hal ini tergantung pada pilihan korban yang berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan berbagai hal dalam hidupnya, juga kesiapan menjalani konsekuensi yang akan timbul.

Kerja-kerja pendampingan:

  • Konseling Psikologis: konseling adalah suatu proses hubungan timbal balik antara klien dengan konselor yang idealnya dilakukan secara langsung (tatap muka) dan dalam hubungan tersebut tercakup unsur-unsur sebagai berikut: adanya tujuan tertentu untuk menyelesaikan masalah yang dialami klien, sifat hubungan yang setara, dilakukan dengan komunikasi yang empatik dan ekspresif. Tujuan konseling adalah untuk meningkatkan level keberdayaan, agar klien dapat menyelesaikan masalah sendiri secara bertanggung jawab.

    Pendampingan Psikologi: Konseling (Individu/pasangan/keluarga).

    Konseling mengandung pengertian sebagai suatu proses hubungan timbal balik antara klien dengan konselor, dalam hubungan tersebut tercakup unsur-unsur sebagai berikut: adanya tujuan tertentu untuk menyelesaikan masalah yang dialami klien, sifat hubungan yang setara, dilakukan dengan komunikasi yang empatik dan ekspresif.

    Konseling individu: Konseling individu merupakan layanan yang diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang ingin berkonsultasi masalah pribadinya secara privat

    Konseling pasangan: masih aku cari definisi versi Rifka

    Konseling keluarga: masih aku cari definisi versi rifka

    Konseling perubahan perilaku pelaku kekerasan ?…
  • Konsultasi dan pendampingan hukum: pendampingan yang dilaksanakan bagi perempuan korban yang akan menyelesaikan kasusnya secara hukum baik pidana maupun perdata. Pendampingan hukum yang diberikan Rifka Annisa mulai sejak korban melakukan pelaporan di kepolisian, pembuatan (BAP) Berita Acara Pemeriksaan, hingga pendampingan di Kejaksaan dan Pengadilan.

  • Layanan Pemeriksaan Psikologis: Pemeriksaan psikologis adalah serangkaian tes psikologi yang dilakukan oleh psikolog untuk melihat & menggambarkan dinamika psikologis dampak dari kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan dan anak.

  • Rumah aman: Rumah aman adalah tempat aman tersembunyi yang dapat digunakan untuk bernaung sementara bagi korban dan keluarganya.Informasi mengenai adanya layanan rumah aman selayaknya diketahui oleh masyarakat, namun meski demikian letak shelter harus dirahasiakan guna menjaga keamanan korban yang menggunakan layanan tersebut.

  • Layanan penjangkauan: Penjangkauan merupakan salah satu bentuk layanan terhadap perempuan korban kekerasan yang dilakukan di luar kantor dan dilakukan bagi klien yang karena kondisi tertentu tidak dapat datang ke kantor Rifka Annisa maupun kesulitan melakukan layanan konsultasi online.

  • Kelompok dukungan atau Support group. Support group merupakan salah satu bentuk layanan yang dilakukan oleh divisi pendampingan yang bertujuan untuk memberdayakan korban melalui terapi kelompok yang dipandu oleh fasilitator terlatih

  •  

Klien dapat mengakses layanan Rifka Annisa melalui empat cara: pertama melalui tatap muka atau datang langsung, kedua melalui online atau media sosial, etiga melalui penjangkauan dan keempat melalui rujukan yang masuk ke Rifka Annisa

Tatap muka

  1. Sebelum datang ke Rifka Annisa, silahkan mendaftar terlebih dahulu ke nomor layanan Signal atau WhatsApp: +62 857 9905 7765, supaya layanan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sesuai kebutuhan
  2. Klien datang dan menemui petugas front office untuk dihubungkan dengan konselor.
  3. Konselor menemui klien dan akan melakukan asesmen awal di ruang konseling Rifka Annisa untuk mengidentifikasi domisili klien dan  jenis kasus yang dialami klien.
  4. Apabila klien berasal dari luar Yogyakarta dan jenis kasus kekerasannya bukan kekerasan berbasis gender. Konselor akan memberikan informasi atau rekomendasi layanan kepada korban sesuai domisili korban.
  5. Apabila klien berasal dari luar Yogyakarta dan mengalami kekerasan berbasis gender konselor akan merujukkan klien ke lembaga pengada layanan dan UPTD PPA sesuai domisili klien. Hal ini sejalan dengan prinsip pendampingan korban kekerasan yaitu dengan memberikan akses layanan terdekat bagi korban.
  6. Apabila klien berasal dari Yogyakarta, klien akan mendapatkan pendampingan dari Rifka Annisa dan konselor akan melakukan asesmen lebih mendalam untuk memetakan kebutuhan klien seperti (konseling psikologi, konsultasi hukum untuk proses litigasi atau non litigasi, mediasi dan konseling pasangan)
  7. Proses pendampingan akan dilakukan secara intensif sesuai kesepakatan antara konselor dengan klien. 
  8. Tahapan selanjutnya adalah monitoring atau komunikasi yang dilakukan konselor untuk memantau perkembangan kasus klien. Konselor juga dapat memberi pilihan agar klien menghubungi konselor terlebih dahulu apabila terdapat perkembangan baru dalam kasusnya.
  9. Jika semua proses pendampingan telah selesai dilakukan dan kasus dinyatakan selesai, selanjutnya ada tahap terminasi kasus. Terminasi adalah tahap mengakhiri konseling yang sudah disepakati dalam jangka waktu tertentu. 

Online

  1. Klien menghubungi admin Rifka Annisa melalui nomor layanan Signal atau WhatsApp: +62 857 9905 7765 (Chat saja) dan email [email protected]
  2. Isi informasi data diri, domisili, beserta permasalahan yang dialami, dan pilih jenis layanan pendampingan sesuai kebutuhan.
  3. Apabila klien berasal dari luar Yogyakarta dan jenis kasus kekerasannya bukan kekerasan berbasis gender. Admin akan memberikan informasi atau rekomendasi layanan kepada korban sesuai domisili korban.
  4. Apabila klien berasal dari luar Yogyakarta dan mengalami kekerasan berbasis gender admin akan merujukkan klien ke lembaga pengada layanan dan UPTD PPA sesuai domisili klien. Hal ini sejalan dengan prinsip pendampingan korban kekerasan yaitu dengan memberikan akses layanan terdekat bagi korban.
  5. Apabila klien berasal dari Yogyakarta, admin akan mengirimkan form registrasi yang harus diisi oleh klien sebagai asesmen dan pendataan awal yang akan diserahkan kepada konselor.
  6. Setelah klien mengisi form registrasi, admin akan memberikan nomor layanan pribadi milik konselor kepada klien kemudian klien dapat secara langsung menghubungi konselor dan membuat kesepakatan untuk memulai proses pendampingan. 
  7. Konselor akan melakukan asesmen lebih mendalam untuk memetakan kebutuhan klien seperti (konseling psikologi, konsultasi hukum untuk proses litigasi atau non litigasi, mediasi dan konseling pasangan)
  8. Proses pendampingan akan dilakukan secara intensif sesuai kesepakatan antara konselor dengan klien. 
  9. Tahapan selanjutnya adalah monitoring atau komunikasi yang dilakukan konselor untuk memantau perkembangan kasus klien. Konselor juga dapat memberi pilihan agar klien menghubungi konselor terlebih dahulu apabila terdapat perkembangan baru dalam kasusnya.
  10. Jika semua proses pendampingan telah selesai dilakukan dan kasus dinyatakan selesai, selanjutnya ada tahap terminasi kasus. Terminasi adalah tahap mengakhiri konseling yang sudah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Penjangkauan

  1. Konselor mendapatkan pengaduan kasus kekerasan dari lembaga lain, korban langsung, keluarga korban atau masyarakat
  2. Konselor berkoordinasi dengan korban atau dengan korban atau perujuk korban untuk mengidentifikasi sebelum proses penjangkauan dilakukan. Beberapa kondisi yang selama ini menjadi pertimbangan untuk melakukan penjangkauan adalah :
    • Perempuan korban bertempat tinggal di wilayah yang cukup jauh dari kantor Rifka Annisa dan atau daerah terpencil.

    • Kondisi emosional psikologis perempuan korban dalam keadaan sangat labil dan tidak berdaya sehingga tidak memungkinkan timbulnya inisiatif untuk mencari pertolongan ke kantor Rifka Annisa.

    • Terancam keselamatan jiwanya.

    • Dirujukkan oleh lembaga lain untuk didampingi oleh Rifka Annisa WCC Rujukan dapat berasal dari LSM lain, masyarakat, hakim, jaksa, polisi, media massa, dokter, dan psikolog. Konsekuensinya layanan penjangkauan cukup beragam ada yang proses pendampingan kasus dimulai sejak awal, ada pula yang dimulai ketika kasus tersebut sudah dalam proses litigasi di kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Bentuk layanan sama dengan konseling yang lain yaitu dampingan psikologis, hukum dan medis.

  3. Konselor akan melakukan penjangkauan dan asesmen lebih mendalam untuk memetakan kebutuhan klien seperti (konseling psikologi, konsultasi hukum untuk proses litigasi atau non litigasi, mediasi dan konseling pasangan)
  4. Proses pendampingan akan dilakukan secara intensif sesuai kesepakatan antara konselor dengan klien.
  5. Tahapan selanjutnya adalah monitoring atau komunikasi yang dilakukan konselor untuk memantau perkembangan kasus klien. Konselor juga dapat memberi pilihan agar klien menghubungi konselor terlebih dahulu apabila terdapat perkembangan baru dalam kasusnya.
  6. Jika semua proses pendampingan telah selesai dilakukan dan kasus dinyatakan selesai, selanjutnya ada tahap terminasi kasus. Terminasi adalah tahap mengakhiri konseling yang sudah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Rujukan

  1. Lembaga jaringan membuat surat rujukan ke Rifka annisa yang berisi data diri dan kronologi kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender (KTPBG)
  2. Rifka Annisa merespon surat rujukan dan berkoordinasi dengan lembaga perujuk untuk pendampingan lebih lanjut. 
  3. Konselor mendapatkan rujukan kasus dari LSM lain, masyarakat, hakim, jaksa, polisi, media massa, psikolog, advokat, atau psikolog.
  4. Konselor menerima dokumen rujukan dari lembaga-lembaga tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu. 
  5. Konselor berkoordinasi dengan lembaga perujuk untuk mendapatkan gambaran umum permasalahan. Kemudian perujuk membuatkan jadwal supaya konselor dapat bertemu dengan klien secara langsung.
  6. Konselor melakukan asesmen lebih mendalam untuk memetakan kebutuhan klien seperti (konseling psikologi, konsultasi hukum untuk proses litigasi atau non litigasi, mediasi dan konseling pasangan)
  7. Proses pendampingan akan dilakukan secara intensif sesuai kesepakatan antara konselor dengan klien. 
  8. Tahapan selanjutnya adalah monitoring atau komunikasi yang dilakukan konselor untuk memantau perkembangan kasus klien. Konselor juga dapat memberi pilihan agar klien menghubungi konselor terlebih dahulu apabila terdapat perkembangan baru dalam kasusnya.
  9. Jika semua proses pendampingan telah selesai dilakukan dan kasus dinyatakan selesai, selanjutnya ada tahap terminasi kasus. Terminasi adalah tahap mengakhiri konseling yang sudah disepakati dalam jangka waktu tertentu.

Alur Proses Pendaftaran Layanan Konseling secara online:

  1. Klien menghubungi admin Rifka Annisa melalui nomor layanan Signal atau WhatsApp: +62 857 9905 7765 (Chat saja) dan email [email protected] .
  2. Admin menghubungkan klien dengan konselor.
  3. Admin akan menghubungkan klien ke konselor yang akan memberikan layanan pendampingan sesuai dengan hasil asesmen awal.
  4. Klien dapat menghubungi konselor secara langsung di jam operasional layanan Rifka Annisa, yaitu Senin – Jumat (09:00 – 16:00 WIB)
  5. Klien hadir pada jadwal sesi konseling yang telah disepakati melalui dua (2) cara:
    Tatap Muka: Sesi konseling dilaksanakan di Kantor Rifka Annisa.
    Online: Sesi konseling online dilakukan melalui media yang disepakati.

Catatan

  1. Demi keamanan digital, Rifka Annisa merekomendasikan menggunakan aplikasi signal selama proses pendampingan secara online.
  2. Pesan Signal, WhatsApp, email dan telepon yang masuk di luar jam operasional kantor akan dibalas sesuai dengan waktu operasional kantor jam. 08.00 – 16.30 WIB. Jika membutuhkan layanan yang mendesak, Anda dapat menghubungi hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 atau WhatsApp 08111129129 milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 
  3. Pastikan Klien mengisi data dengan benar agar proses konseling dapat berjalan dengan baik. 
  4. Klien dapat mengakses berbagai bentuk layanan sesuai kebutuhan (Konseling psikologis, Konsultasi dan pendampingan hukum serta rumah aman). 
  5. Rifka Annisa tidak memiliki tenaga kesehatan (seperti dokter dan psikiater), sehingga pada kasus yang membutuhkan layanan kesehatan darurat akan dirujuk ke layanan kesehatan terdekat. 
  6. Rifka Annisa bertanggungjawab atas data klien. Data hanya digunakan untuk keperluan advokasi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan (Data anonim)