Agni Siap Hadapi Proses Hukum Featured

Written by  Jumat, 11 Januari 2019 10:28

ok min

 

Yogyakarta Rifka Annisa bersama Tim Kuasa Hukum Agni menggelar konferensi pers (10/1) terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa Agni (bukan nama sebenarnya-red), mahasiswi Universitas Gadjah Mada, pada tahun 2017 lalu.

 Dalam keterangan persnya, Tim Kuasa Hukum Agni menjelaskan bahwa penyintas siap menghadapi proses hukum. Kendati demikian, selama ini penyintas tidak pernah berkeinginan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Alasannya, selama ini penyintas banyak mendapatkan tekanan dan tendensi negatif dari berbagai pihak di UGM.

“Sebenarnya Rifka Annisa dan pihak rektorat UGM dulu sudah menyepakati tidak akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, sebagaimana yang diinginkan oleh korban. Oleh karena itu, kami sangat menyayangkan sekali mengapa ada pihak dari UGM yang akhirnya malah melaporkan kasus ini ke Polda DIY tanpa konsultasi dulu pada korban,” jelas Suharti, Direktur Rifka Annisa WCC.  

Menurut Tim Kuasa Hukum Agni dan Rifka Annisa, saat ini tidak ada pilihan lain selain terus memperjuangkan kasus ini sehingga penyintas dapat memperoleh keadilan. Mereka juga berharap agar kasus ini tidak sampai dihentikan penyidikannya (SP3) karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual lainnya.

“Harapannya kasus ini tidak sampai SP3 dan diusut hingga tuntas sehingga bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus yang lain. Harapannya ini juga bisa mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar bisa segera disahkan,” jelas Catur Udi Handayani, ketua Tim Kuasa Hukum Agni.

Suharti menjelaskan, proses hukum bagi korban kekerasan seksual seringkali menemui berbagai tantangan. Pertama, perspektif aparat penegak hukum yang seringkali bias gender dan justru malah menyalahkan korban. Kedua, korban masih dalam kondisi traumatis sehingga sulit untuk mengambil keputusan. Ketiga, bukti-bukti fisik sudah hilang karena biasanya korban tidak langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya.

Penyintas menolak melakukan visum et repertum karena bekas luka fisik sudah hilang mengingat waktu kejadian yang sudah terlalu lama. Meskipun demikian, penyintas mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologis dari peristiwa kekerasan tersebut masih membekas hingga saat ini.

Rifka Annisa dan tim kuasa hukum akan bekerja sama mendampingi korban agar kondisi psikologis penyintas tidak semakin buruk.

“Tentunya kami akan mempersiapkan Agni agar siap menghadapi proses hukum. Rifka Annisa akan membantu pendampingan psikologisnya, dan kami akan mendampingi proses secara hukum, memberikan gambaran kepada penyintas mengenai proses apa saja yang akan dijalani dan gambarannya seperti apa,” jelas Catur Udi Handayani.

Meskipun saat ini proses hukum sedang berjalan, Rifka Annisa tetap mendorong UGM agar segera memenuhi hak-hak korban sebagaimana tercantum dalam rekomendasi Tim Investigasi, diantaranya pemulihan psikologis dan pembebasan biaya kuliah hingga penyintas lulus.

“Penanganan kekerasan seksual selama ini hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, sementara pemenuhan hak korban seringkali terabaikan. Karena itu kami mendorong pihak UGM segera memenuhi rekomendasi dari Tim Investigasi sehingga hak-hak korban bisa terpenuhi,” jelas Suharti.

Read 1069 times Last modified on Jumat, 28 Juli 2023 22:48
44075969
Today
This Week
This Month
Last Month
All
7305
37250
140090
276576
44075969